Bandarlampung (ANTARA News) - Lembaga Advokasi Lampung (Legal) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung.

DIrektur Pelaksana Legal, Heri Hidayat, di Bandarlampung, Minggu malam, menyatakan kasus yang diduga melibatkan 13 orang anggota DPRD dan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan itu telah bergulir selama 10 bulan di KPK, namun tidak juga ada kejelasan.

"Ketidakjelasan kasus ini dapat menimbulkan berbagai asumsi yang negatif di dalam masyarakat, apakah belasan anggota DPRD yang melaporkan Bupati Tanggamus ke KPK itu mengada-ada perihal gratifikasi terkait pengesahan APBD 2016 senilai Rp523.530.000," katanya pula.

"Kenapa kasus ini masih kabur. Karena sampai saat ini bagaimana perkembangan kasus ini setelah Bambang Kurniawan diperiksa selama kurang lebih 10 jam masih belum diketahui hasilnya," ujar dia pula.

Menurutnya, Pelaksana Harian Biro Hukum KPK Yuyuk Indrianti yang telah dikonfirmasi pun menyatakan akan mengecek kembali perkembangan kasus ini.

Ia menilai, penyidikan terkait kasus ini belum sampai mendapatkan titik terang mengenai penetapan status tersangka.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sepuluh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung yang telah melaporkan dugaan gratifikasi oleh pejabat setempat.

"Kami beri perlindungan fisik, karena pelapor telah mendapatkan ancaman baik fisik maupun secara struktural seperti ancaman pergantian antar waktu, teror hingga ancaman karir keluarga," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Bandarlampung, Rabu (5/10).

Menurut dia, perlindungan yang diberikan karena mengingat tingkat ancaman yang diterima oleh 10 anggota DPRD tersebut cukup tinggi.

"Tidak hanya keselamatan sepuluh anggota DPRD Tanggamus, tapi keluarga yang berdinas di kabupaten setempat ikut mendapatkan ancaman," kata Haris lagi.

Semula, ia menyebutkan, sebanyak 14 anggota DPRD Tanggamus melaporkan adanya dugaan tindakan gratifikasi yang dilakukan pejabat pemda setempat ke KPK. Namun, karena mengalami intimidasi beberapa di antaranya mundur.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016