Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 2011-2012.

"Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

Chairuman adalah anggota DPR pada periode 2009-2014 dan menjabat sebagai Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012. Komisi II bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk untuk pengadaan proyek e-KTP.

Selain Chairuman, KPK juga memeriksa tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman.

Sejumlah saksi lain yang turut diperiksa yaitu Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil Henry Manik, pegawai negeri sipil Sekretariat Ditjen Dukcapil Djoko Kartiko Krisno dan PNS di Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun akibat penggelembungan harga.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Namun Sugiharto mengalami kendala fisik karena sakit.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Program KTP elektronik ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016