Kalau maaf, dua pendekatannya, etika dan legal. Kalau etika, ya sudahlah siapa saja kan bisa salah. Kita maafkan
Jakarta (ANTARA News) - Buni Yani, terlapor kasus unggahan video kontroversial calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai permintaan maaf dari Ahok kepada masyarakat muslim Indonesia boleh saja dilakukan, namun hukum harus tetap ditegakkan.

"Kalau maaf, dua pendekatannya, etika dan legal. Kalau etika, ya sudahlah siapa saja kan bisa salah. Kita maafkan," kata Buni Yani dihubungi ANTARA News di Jakarta, Senin.

Namun, lanjut Buni, dari unsur legal, jika terjadi penistaan agama, maka itu harus diproses secara hukum, meskipun sudah meminta maaf.

"Kalau ada penistaan agama ya harus diproses secara hukum. Siapa pun dia. Yang menentukan ada tidaknya itu kan ahli hukum. Ini namanya kita sedang belajar berdemokrasi," ungkap Buni.

Terkait pelaporan atas dirinya, ia menilai seharusnya laporan itu dicabut karena menurut dia apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.

"Meskipun tidak ada permintaan maaf, dari segi hukum itu tidak bisa diperkarakan," ungkap Buni.

Basuki Tjahaja Purnama memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam.


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016