Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengadakan program pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara agama atau nikah siri, namun pernikahannya belum mendapatkan pengakuan oleh negara.

Sebanyak 127 pasangan suami-istri WNI mengikuti program pencatatan pernikahan yang diselenggarakan KJRI Jeddah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menurut keterangan pers dari KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Senin.

Kegiatan pencatatan pernikahan itu dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada 9-11 Oktober 2016, di Gedung Balai Nusantara Wisma Konjen RI Jeddah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pasutri WNI yang datang dari Jeddah, Mekkah, Madinah, Abha, Tabuk, Najran dan kota lainnya di wilayah kerja KJRI Jeddah.

Pada kesempatan itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, M. Hery Saripudin menyampaikan bahwa program itu diperuntukkan bagi pasangan WNI yang telah menikah secara agama atau nikah siri namun penikahannya belum berkekuatan hukum, karena tidak tercatat pada instansi resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen nikah yang sah.

"Sudah bukan rahasia lagi bahwa praktik nikah siri marak terjadi kalangan mukmin di Arab Saudi," ujar dia.

"Praktik semacam ini menimbulkan konsekuensi yang dapat merugikan kaum perempuan dan anak yang dilahirkan karena tidak adanya kejelasan status pernikahan, yang berakibat pada ketidakjelasan stastus anak, hak waris, hak memperoleh nafkah, dan lain-lain, serta pegangan hukum yang kuat bagi istri," lanjut Hery.

Program pencatatan pernikahan yang diselenggarakan oleh KJRI Jeddah itu, menurut Hery, bisa menjadi salah satu sarana untuk memperoleh dokumen nikah yang sah dan tercatat secara hukum negara, sehingga dapat menekan praktik pemalsuan akta atau buku nikah.

"Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen nikah yang sah, bermanfaat untuk membantu keperluan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, dan memberikan ketenangan dan rasa aman dari sisi hukum karena memiliki dokumen nikah yang sah," kata dia.

Namun, pasutri yang akan mengikuti program itu harus memenuhi persyaratan atau ketentuan, antara lain, pemohon wajib menghadirkan saksi-saksi pernikahan atau pihak yang mengetahui pelaksanaan pernikahan, membuat pernyataan sedang tidak terikat perkawinan dengan pihak lain saat pernikahaan, tidak dalam proses perceraian dengan pihak lain, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Selain itu, pemohon yang masih berstatus lajang harus menunjukkan dokumen bukti status lajang, seperti pada kartu identitas.

Sementara pemohon yang berstatus janda atau duda harus menunjukkan dokumen bukti cerai, baik cerai hidup maupun cerai mati, dengan menyerahkan dokumen yang dilegalisir oleh KJRI Jeddah.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016