Muara Teweh (ANTARA News) - Syarifuddin, orang tua praja asal kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, Hikmat Faisal yang diduga terlibat penganiayaan praja Cliff Muntu hingga meningal dunia akan menggugat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. "Saya akan gugat IPDN, karena begitu cepat mengeluarkan perintah pemecatan terhadap anak kami. Pemecatan itu terlalu dini diputuskan, karena anak kami belum tentu bersalah," kata Syarifuddin saat berada di Sumedang, Jabar melalui telepon kepada ANTARA News di Muara Teweh, Jumat. Keberadaan Syarifuddin di kota Sumedang itu sekaligus mengunjungi putra keduanya yang kini masih menjadi tahanan Polres setempat, berkaitan dengan tuduhan ikut terlibat melakukan perbuatan kekerasan terhadap praja asal Sulawesi Utara (Sulut) itu. Masalah gugatan terhadap lembaga perguruan tinggi pamong praja itu diserahkan Syarifuddin kepada salah seorang pengacara di Sumedang, Nor Halim SH. "Untuk mengetahui lebih banyak tentang gugatan ini silahkan hubungi pengecara kami," ujar Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan kabupaten Barut ini. Dia menambahkan, kondisi fisik anak keduanya dari tiga bersaudara yang di tahan polisi dalam keadaan sehat dan segar, namun masih terlihat beban psikologi terhadap penahanan tersebut. Hikmat Faisal kelahiran Palangka Raya 21 tahun lalu merupakan praja angkatan 16. Lulusan SMAN 1 Muara Teweh tahun 2004 ini adalah ketua kontingen praja provinsi Kalteng dan koordinator pasukan pembawa bendera pusaka (Pataka) IPDN diangkatan ke 16 sekaligus anggota polisi praja (Polpra) di sekolah yang mendidik calon pemimpin masa depan itu. Sementara kuasa hukum orang tua Hikmat Faisal, Nor Halim SH melalui telepon mengakui dia ditunjuk Syarifuddin ayah praja asal Kalteng itu untuk melakukan gugatan perdata terhadap IPDN. "Klien kami tidak terima pemecatan terhadap anaknya, karena kasus ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak polisi sehinga masih belum ada kekekuatan hukum yang menyatakan praja itu bersalah," tegas Nor Halim. Nor Halim menyatakan, sekuat apapun tuduhan terhadap praja itu dalam perbuatannya yang dituduhkan ikut menganiaya praja juniornya masih belum bisa dibuktikan. Sepanjang kasus ini masih belum ditetapkan melalui vonis hakim di pengadilan anak itu dinilai tidak bersalah, sementara IPDN terlalu cepat melakukan pemecatan. "Surat gugatan dalam waktu dekat segara kami sampaikan ke PTUN Bandung," ujar Nor Halim.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007