Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, mengatakan bahwa 10 terpidana kasus pembunuhan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), kini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Wahyu Hidayat, pada 2003, agar menjalani proses hukum terhadap diri mereka. "Ya kita harus ikuti proses hukum," kata Wapres kepada pers usai Shalat Jumat di Jakarta. Wapres mengaku tidak tahu persis mengapa ke-10 terpidana kasus terbunuhnya Wahyu Hidayat masih bisa tetap menjalani kuliah, dan kini menjadi pejabat daerah di Pemerintah Daerah Jawa Barat (Jabar). Akan tetapi yang jelas, Wapres mengemukakan, pemerintah tetap menginginkan proses hukum terhadap ke-10 orang terpidana itu dijalankan. Pengadilan Negeri Sumedang yang menangani kasus penganiayaan hingga tewasnya Praja Wahyu Hidayat menjatuhi vonis masing-masing 10 bulan penjara kepada delapan terpidana dan tujuh bulan bagi dua terpidana lainnya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jabar memutuskan vonis satu tahun enam bulan masing-masing kepada terpidana yang dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Ke-10 terpidana itu merupakan mantan praja STPDN kontingen Jabar, yang semuanya kini bekerja di beberapa instansi pemerintahan di Jabar, bahkan salah seorang diantaranya bekerja sebagai ajudan Bupati Kabupaten Sukabumi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007