Jakarta (ANTARA News) - Kasus terjaringnya ED, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) dinilai Komisi Yudisial mencoreng profesi hakim.

"Kasus ini benar-benar kembali mencoreng profesi hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ini terjadi karena, kata Farid, pelakunya adalah hakim pada pengadilan agama dan menjabat Ketua Pengadilan pula.

ED terjaring dalam razia Pekat di sebuah kamar hotel di Bukittinggi bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Berkaitan dengan kasus perselingkuhan, Farid mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan dalam sistem peradilan cukup dominan beberapa waktu ini.

"Sekadar bandingan, tercatat dari total 45 Majelis Kehormatan Hakim sebanyak 28 persen merupakan kasus asusila atau perselingkuhan," jelas Farid.

Kasus ini menempati urutan kedua setelah suap.

"Ini sungguh satu perbuatan tercela apalagi untuk profesi Hakim," pungkas Farid.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016