Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut laporan pemeriksaan kondisi psikologis kliennya tidak sesuai dengan sistematika standar pelaporan pemeriksaan psikologis yang baku.

Saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Otto mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian antara tujuan dan kesimpulan dalam pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh tim Personal Growth terhadap Jessica.

"Tujuan dari proses pemeriksaan adalah menyusun profil Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan kopi sianida, akan tetapi di dalam kesimpulannya dia mengatakan bahwa Jessica saat ini berada dalam kondisi waras dan sadar," katanya.

"Dia adalah individu yang cerdas, dengan demikian Jessica mampu mempertanggungjawabkan apa pun yang dia lakukan, bahwa kesimpulan ahli ini adalah kesimpulan ahli psikiatri, bukan kesimpulan dari ahli psikologis," lanjut dia.

Menurut Otto, menyatakan sadar atau tidak sadar, mampu atau tidak mampu bertanggung jawab bukan otoritas ahli psikologi, tapi otoritas ahli psikiatri, dan dengan demikian keterangan ahli psikologi bertentangan dengan profesonalitasnya.

"Seharusnya, kalau tujuan pemeriksaan untuk menyusun profil Jessica maka kesimpulannya harus berisi uraian singkat mengenai profil terdakwa, bukan mengenai kesanggupan dia untuk mempertanggungjawabkan apa pun yang dilakukan," ujar Otto.

"Dengan demikian hasil dari pemeriksaan tersebut adalah salah," tambah dia.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016