Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa Jessica tidak terbukti bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Dalam penyampaian nota pembelaan dengan analisis yuridis pada sidang lanjutan, Otto menjelaskan keterangan dari para saksi ahli membuat alat bukti tersebut tidak kuat untuk menjerat Jessica dalam tuntutan.

"Dari lima alat bukti, hakim memerlukan dua alat bukti dan berdasarkan dua itu hakim yakin bahwa orang itu bersalah. Pertama, keterangan terdakwa jelas membantah tidak ada motif, tidak ada pembunuhan. Kedua, 17 saksi dari pegawai Olivier mengatakan tidak melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas," ujar Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Otto mengatakan selain saksi fakta, yakni ke-17 pegawai Olivier, keterangan dari para saksi ahli patologi baik yang didatangkan oleh JPU maupun kuasa hukum mengkonfirmasi bahwa ketiadaan otopsi berarti tidak ada motif pembunuhan dalam perkara ini.

Selain itu, hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna selama 70 menit setelah korban meninggal juga menjadi senjata Jessica bebas dari tuntutan.

Pada sidang nota pembelaan (pledoi) lanjutan, tim kuasa hukum kembali membacakan ringkasan pledoi sebanyak 150 halaman.

Sebelum sidang diskors pada pukul 13.00 WIB, kuasa hukum telah membacakan sekitar 90 halaman.

Adapun total pledoi yang dibacakan sebanyak 300 halaman ini merupakan ringkasan dari pledoi sebenarnya yang mencapai kurang lebih 4.000 halaman.

Pada sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016