Banda Aceh (ANTARA News) - Penanganan gajah liar yang keberadaannya mengancam masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bukan lagi wewenang Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NAD, kata Kepala BKSDA Andi Basrul di Banda Aceh, Sabtu. "Kami tidak akan bertindak sebelum ada konfirmasi dari Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lauser (BPKEL) walaupun saya tahu konservasi di wilayah Lauser adalah wewenang kami. Kami hanya tidak ingin dikatakan campur tangan," katanya menjawab pertanyaan berkaitan ancaman masyarakat untuk meracuni gajah di kawasan itu. Menurut dia, kasus amukan gajah liar yang terjadi di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan belum dapat ditangani pihak BKSDA karena hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai kewenangan di wilayah kerja kawasan konservasi Lauser. Kawanan gajah liar yang turun ke perkampungan penduduk merusak tanaman perkebunan sawit, jagung dan palawija di sejumlah desa kecamatan Trumon Timur. Bahkan, sejumlah pendok masyarakat dilaporkan rusak akibat amukan gajah tersebut. Andi mengatakan, pihaknya belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat mengenai kewenangan pelaksana konservasi di wilayah Lauser sehingga BKSDA tidak dapat berbuat banyak berkaitan gangguan gajah liar tersebut. Dia mengatakan, penundaan penangkapan gajah liar yang mengamuk di sejumlah desa Kecamatan Trumon timur itu akan terjadi hingga mendapat kejelasan dari BPKEL. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan. BPKEL dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No.11/ 2006 tentang Pemerintahan Aceh khususnya pasal 150 ayat (1) dan Gebernur Provinsi NAD melalui surat No.522.51/381, 22 Februari 2007 membentuk BPKEL.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007