Jakarta (ANTARA News) - Forum Peduli Pemerintahan yang Bebas KKN meminta Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk mengusut dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pencairan uang Tommy Suharto di Bank Paribas Cabang London Rp100 miliar, April 2005 lalu. Permintaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kapolri di Jakarta, Selasa dalam surat tertanggal 17 April 2007 yang ditandatangani oleh Petrus Selestinus, Sigit Herman Binaji, Roy Simbiak, Berty Rahwarin dan Tardi MB. Forum Peduli Pemerintahan yang Bebas KKN berasal dari unsur advokat dan masyarakat yang berkantor di Wisma Perkasa Lt2, Jl Warung Buncit No 21B, Jakarta Selatan. "Surat sudah kami sampaikan ke Mabes Polri dengan harapan agar ditindaklanjuti ke penyidikan," kata Petrus Selestinus kepada wartawan setelah menyampaikan surat itu. Mereka menyatakan, Polri perlu meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan pencairan uang Tommy, di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra (pemilik Kantor Hukum Ihza and Ihza) dan Menkum dan HAM, Hamid Awaluddin. Dalam kasus ini, Kantor Hukum Ihza dan Ihza adalah pihak yang mengurus dokumen pecairan uang Tommy sedangkan Hamid berperan atas pemberian izin menggunakan rekening Dephum dan HAM untuk memperlancar pencairan uang. Penggunaan rekening pemerintah untuk menyimpan uang pribadi atau swasta itu telah melanggar UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. "Kami meminta kepada Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap nama-nama itu," katanya. Forum itu juga mengharapkan agar serangkaian tindakan kepolisian yang akan diambil Polri diikuti dengan pemblokiran rekening pihak-pihak terkait dan melakukan pencekalan untuk memperlancar pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007