Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polri mempertimbangkan kembali keinginan institusi itu untuk memublikasikan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama secara transparan dengan diliput media massa.

"Dalam aturan hukum yang kita miliki, proses penyidikan dan penyelidikan bersifat rahasia dan sangat independen penyidik melakukan gelar perkara," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keinginan publik agar kasus itu transparan, artinya bukti-bukti terkait kasus itu tidak ditutupi sehingga transparansi adalah bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bisa saja memenuhi ekspektasi publik memiliki gagasan itu, namun harus diseimbangkan sehingga jangan sampai menimbulkan masalah hukum baru dan jangan ada yang menggugat karena tidak sesuai dengan hukum acara.

"Saya khawatir ketika ini terbuka melibatkan banyak orang yang menyaksikan maka penyidik bisa berubah menjadi aktris dan yang diperiksa bisa memerankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," ujarnya.

Dia mengingatkan, penyidik Polri harus independen sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun dan tidak ada agenda yang dijalankan, kecuali penegakkan hukum.

Nasir mencontohkan proses hukum di pengadilan yang disiarkan secara langsung oleh media massa, banyak pihak yang tidak setuju karena bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Pesan moral pengunjuk rasa pada Jumat (4/11) harus benar-benar menjadi perhatian Polri. Polri tidak boleh dilema, kalau kasus ini dihentikan akan timbul amarah baru dan kalau tidak dihentikan akan muncul lagi," katanya.

Nasir meyakini bahwa Polri bisa bekerja secara profesional sehingga kebenaran akan terungkap karena kalau Polri diintervensi maka publik akan tahu.

"Masyarakat ingin polri jujur dan tidak ada rekayasa dan objektif dalam menangani kasus ini. Untuk apa diliput langsung media, namun ada skenario yang berjalan di luar penegakan hukum," ujarnya.

Selain itu dirinya mengapresiasi Polri memenuhi janjinya untuk memeriksa Ahok terkait dugaan penistaan agama dan berharap prosesnya berjalan objektif dan transparan sesuai keinginan masyarakat, yaitu ada aspek keadilan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016