Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan apakah pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening milik pemerintah berpotensi merugikan keuangan negara. Saat ditemui usai mengikuti sidang uji materiil UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mengatakan, soal pencairan dana Tommy Soeharto melalui rekening milik pemerintah itu memang menuai pendapat yang berbeda-beda di kalangan para ahli maupun masyarakat. Namun, Kejagung membutuhkan hasil pemeriksaan BPK untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pencairan uang tersebut. "Selama ini kan BPK tidak pernah memberikan klarifikasi. Umumnya, kita harus menunggu hasil BPK untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara," ujar Abdul Rahman. Beberapa pihak menilai pencairan uang Tommy senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp90 miliar yang melalui rekening pemerintah dari BNP Cabang London ke perusahaan miliknya yang didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara. Pada 2004, Tommy melakukan pencairan di BNP Paribas Cabang London melalui firma hukum Ihza &Ihza senilai 10 juta dolar AS. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan uang tersebut mengalir melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI). Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution telah menyatakan, pencairan uang Tommy melalui rekening pemerintah menyalahi aturan. Rekening pemerintah, menurut Anwar, tidak bisa digunakan untuk kepentingan perorangan atau swasta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007