... Tegakkan hukum secara cepat, tegas, dan transparan secara konsisten sebagaimana janji pemerintah...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan, gelar perkara terbuka oleh Kepolisian Indonesia terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Purnama (Ahok), jangan mengaburkan masalah pokok pun justru menimbulkan persoalan baru.

"Gelar perkara terbuka selain harus sesuai koridor hukum, juga jangan sampai menimbulkan masalah baru yang menyebabkan kontroversi dan kaburnya masalah utama," kata Nashir, lewat keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, akan besar risiko dan pertaruhan manakala kasus itu tidak sejalan dengan esensi keadilan hukum dan aspirasi umat Islam yang merasa keyakinan agamanya ternodai.

Maka dari itu, dia ingin pemerintah cermat dan seksama menangani kasus dugaan penistaan agama itu sebagai akar tunjang penyebab suasana kehidupan kebangsaan menjadi keruh dan mengalami eskalasi keresahan luas.

"Tegakkan hukum secara cepat, tegas, dan transparan secara konsisten sebagaimana janji pemerintah," kata dia.

Kepolisian Indonesia, kata dia, agar tidak melakukan interpretasi yang dapat meningkatkan ketidakpuasan penanganan kasus penistaan agama.

Di sisi lain, Nashir menghargai langkah pemerintah agar Kepolisian Indonesia untuk melakukan proses hukum yang cepat, tegas dan transparan, serta tidak akan melakukan intervensi.

Kendati demikian, dia menyayangkan Istana Merdeka tidak mengimbangi hal itu dengan proses komunikasi publik secara cepat dan terbuka. 

Indikasinya ketidaksediaan Presiden Joko Widodo menemui perwakilan demonstran 4 November itu, melainkan mengutus Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Jokowi malah melakukan kunjungan kerja ke tempat lain. 

"Kini dan ke depan pemerintah agar lebih responsif dan menjalin komunikasi dengan semua pihak dalam menampung dan merespon aspirasi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas yang kurang terakomodasi kepentingan strategisnya," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016