Jakarta (ANTARA News) - Tidak sebagaimana diwajibkan ketentuan pajak di Indonesia, mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tidak mencantumkan sejumlah aset miliknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

"Untuk tahun 2015, tercatat dalam laporan pajak ada logam mulia Rp3 miliar, tanah dan bangunan Rp2,5 miliar, tanah atau bangunan tempat tinggal yang diperoleh pada 2005 senilai Rp750 juta, mobil hanya ada Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan cosmo Rp2 miliar, apartemen Pulo Mas Rp1,6 miliar, tanah dan bangunan apartemen Soho Rp3,2 miliar, tanah dan bangunan apartemen Vimalla Hills Rp5,9 miliar, rumah di Permata Regency Rp2,9 miliar jadi totalnya kode harta sembilan item," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Pontas menjadi saksi untuk M. Sanusi yang didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan pencucian uang Rp45,28 miliar, antara lain diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar yaitu dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira (Rp21,18 miliar),

Kemudian, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak (Rp2 miliar) dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp22,1 miliar.

"Apakah ada apartemen Residence 8?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ronald F. Worotikan.

"Tidak tercatat," jawab Pontas.

"Apakah ada apartemen di Pulomas?" tanya jaksa.

"Tidak ter-state (tercatat) di sini," jawab Pontas.

Dakwaan menyebutkan, Sanusi memilik 10 unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 16 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp858,22 juta; 1 unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp867,75 juta.

Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp375,715 juta diminta dari Danu Wira sedangkan sisa pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp136,623 juta dan Rp1,376 miliar dibayarkan pihak lain.

Selanjutnya satu rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp3,15 miliar. Sanusi meminta pembayaran kepada Danu Wira sejumlah Rp3,05 miliar, sedangkan uang tanda jadi sebesar Rp100 juta dibayarkan pihak lain.

Pontas juga mengungkapkan pendapatan-pendapatan lain Sanusi selama 2009-2015 yang berasal dari gajinya sebagai anggota DPRD Jakarta yaitu pada 2009 sebesar Rp91,036 juta, dari PT Bumi Raya Properti pada 2010 sebesar Rp101,427 juta, dari PT Bumi Raya Properti pada 2011 sebesar Rp166,35 juta.

Selanjutnya, pada 2012 Rp142,5 juta dari PT Bumi Raya Properti, pada 2013 sebesar Rp168,8 juta dari PT Bumi Raya Properti ditambah Rp180 juta dari sewa, pada 2014 sebesar Rp257,874 juta dari PT Bumi Raya Properti dan Rp210 juta dari sewa serta pada 2015 Rp245,436 juta dari PT Bumi Raya Properti dan Rp280 juta dari sewa sehingga totalnya menurut Ponas adalah Rp2,43 miliar.

Sedangkan total nilai aset Sanusi dari 2009-2015 juta makin bertambah yaitu Rp3,8 miliar (2009), Rp3,9 miliar (2010), Rp5,25 miliar (2011), Rp7,25 miliar (2012), Rp11,25 miliar (2013), Rp20,32 miliar (2014) dan Rp22,57 miliar (2015).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016