Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharapkan kepastian hukum terkait penyebab semburan lumpur panas dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo, jawa Timur, segera diperoleh, sehingga dapat diperjelas siapa yang harus menanggung seluruh kerugian dan kerusakan yang terjadi. "Yang jelas, BPK ingin ada kepastian hukum. Belum ada yang menyatakan Lapindo bersalah sampai sekarang. Tapi, terlepas dari siapa pun yang nanti akan dipersalahkan, proses `recovery` harus diutamakan," kata Anggota BPK, Hasan Bisri, di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, pihaknya tidak dapat menuntut pemerintah untuk menentukan, agar Lapindo yang bersalah sebagai penyebab semburan lumpur panas, namun penetapan siapa yang bersalah harus segera dilakukan. "Hasil kajian kita bisa digunakan sebagai dasar penentuan itu dan kajian itu cukup kuat," katanya. Dia menjelaskan, kajian yang dilakukan BPK bukan merupakan audit investigatif, namun sebagai gambaran apa yang telah dilakukan Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo, kemudian besar kerugian yang ditimbulkan, baik langsung maupun tidak langsung terhadap sisi ekonomi ataupun lingkungan hidup, serta proses perizinan usaha penambangan gas Lapindo. "Kami tidak dalam proses memberi indikasi siapa yang harus jadi tersangka, demikian pula dengan evaluasi kinerja Timnas. Kami juga tidak mengevaluasi apakah biaya yang dikeluarkan Timnas itu wajar atau tidak," katanya. Menurut dia, batas waktu terakhir pengumpulan data oleh Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, sebagai pelaksana kajian dampak lumpur Sidoarjo yang dibiayai BPK adalah akhir Februari 2007. "Kami akan segera mengeluarkan kajian BPK tentang semburan lumpur di Sidoarjo," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007