Makassar (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto 2013 sebesar Rp23 miliar mulai akan disidangkan pekan depan.

"Setelah semuanya lengkap, jadwal sidangnya juga sudah ditetapkan. Kalau tidak ada halangan, Senin, pekan depan sudah disidangkan," ujar Humas Pengadilan Tipikor Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis.

Tiga orang Hakim yang ditunjuk sebagai msjelis untuk menyidangkan keempat tersangka kasus tersebut yaitu, Muhammad Damis selaku ketua Majelis Hakim didampingi dua orang hakim adhoc yaitu, Rostansar dan Paelori.

Sedangkan empat tersangka yang akan disidangkan dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, staf dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jeneponto, Adnan dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika.

Kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto itu terjadi pada tahun 2013 di mana anggaran yang dikucurkan pada waktu itu sebesar Rp23 miliar dan dana ini tidak masuk dalam nomenklatur Pemda Jeneponto.

Adapun mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 12 huruf i, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korups.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 Juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan tersangka lain yaitu, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru yang kini masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016