Bandung (ANTARA News) - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya Madya Praja IPDN Cliff Muntu, namun Dekan Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN Jatinangor, Sumedang, Prof Dr Lexie M Giroth (LMG), masih belum menjalani penahanan. Alasan belum ditahannya tersangka LMG, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA kepada pers, di Mapolda Jabar, di Bandung, Kamis sore, karena yang bersangkutan dinilai tidak akan melarikan diri dan pihak penyidik masih memerlukan keterangan saksi ahli tambahan. "Tersangka LMG memang belum menjalani proses penahanan, karena masih ada saksi ahli yang harus dimintai keterangannya. Selain itu LMG masih harus diperiksa dalam pengembangan hal-hal lainnya. Jadi ada hal lain yang dicari penyidik untuk memperkuat analisa yuridis," tandas Kapolda. Selain itu, kata jenderal bintang dua itu, alasan belum menahan LMG karena Satgas II yang menangani kasus pelarian mayat Cliff Muntu, pengelabuan penyidik, pemalsuan dokumen pengiriman mayat dan penyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu, memiliki agenda lain yang lebih besar. "Kenapa tersangka LMG belum ditahan, itu bagian dari teknik dan strategi dari penyidik tersendiri. Jadi masih ada beberapa pejabat dan praja yang akan dibidik menjadi tersangka dalam kasus IPDN itu," paparnya. Ia mengaku belum bisa menyebut siapa calon tersangka baru itu, namun berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolres Sumedang pada Rabu (18/4) dan hasil pemeriksaan atas 60 saksi serta keterangan dari tujuh tersangka Praja yang BAP-nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang itu, pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik tersangka baru lainnya. "Hasil gelar perkara di Sumedang pada Rabu kemarin, ada beberapa orang yang kita bidik sebagai tersangka, sesuai dari keterangan 60 saksi dan tujuh tersangka Praja. Kita memang belum bisa menyebutkan siapa tersangka baru itu, yang pasti masih kita bidik orangnya," papar dia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007