Jakata (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta Sarwono Kusumaatmadja terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada pada Agustus 2007 belum menyatakan mundur dari anggota DPD. "Pernyaratan Pak Sarwono juga belum lengkap, masih kurang sedikit. Dalam satu dua hari ini mungkin persyaratannya tercapai," kata ketua DPD Ginanjar Kartasasmita di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta, Kamis petang. Sarwono dalam pertemuan dengan wartawan di Bandung beberapa waktu lalu menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPD jika secara resmi telah dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta. "Kita lihat apakah kalau sudah dicalonkan akan mengundurkan diri atau tidak," katanya. Ginanjar menyatakan, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur DKI, sebenarnya Sarwono tidak harus mengundurkan diri dari DPD karena tidak ada ketentuan yag mengaturkan. "Beliau tidak harus mundur. Sama sekali tidak harus menundurkan diri. Itu semata-mata insiatif beliau," katanya. Ginanjar mengemukakan, pengajuan pengundiran diri anggota DPD diajukan kepada pimpinan DPD. Selanjutnya, pimpinan DPD punya dua apsi, apakah menerima atau menolak pengajuan itu. "Saya punya dua opsi, menerima atau tidak karena aturannya tidak mengatur. Dalam tata tertib DPD dan dalam UU tentang Susduk juga tidak diatur," katanya. "Kalau beliau mengajukan pengunduran diri, saya akan minta beliau mempertimbangkan sekali, bahkan dua kali lagi. saya tanyakan alasannya. Tidak otomatis kita menyetujui," katanya. Ginanjar mengemukakan, kalau situasinya "memaksa" pimpinan DPD harus menyetujui, maka pimpinan DPD harus menyetujuinya. Keadaan "memaksa" itu antara lain bahwa pengunduran diri itu didasarkan bahwa Sarwono benar-benar terpilih sebagai gubernur DKI.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007