Polri justru harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan rencana unjuk rasa pada 2 Desember 2016 dengan cara menggelar sajadah di jalan protokol adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

"Rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016 adalah bentuk demontrasi yang jika benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum. Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa.

Tersiar kabar akan adanya demonstrasi 2 desember 2016 dengan menggelar sajadah di jalan protokol.

Hendardi menjelaskan, demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum HAM dan dalam Konstitusi RI. Tetapi, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.

Hendardi menegaskan polisi sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum sehingga rule of law bisa ditegakkan.

"Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen," kata Hendardi.

Hendardi menjelaskan pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainya sendiri secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, menurut Hendardi, aksi gelar sajadah tidak lagi relevan.

"Sebaliknya, Polri justru harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," kata Hendardi.

Menurut Hendardi,tindakan penegakan hukum pada mereka yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa soal demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016