Revisi harus mampu menciptakan iklim fairplay (adil) dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi."
Jakarta (ANTARA News) - Rencana DPR merevisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jangan sampai kontraproduktif sehingga justru memperburuk iklim usaha.

"Revisi harus mampu menciptakan iklim fairplay (adil) dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi," kata Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono di Jakarta, Jumat.

Jika iklim usaha buruk, kata Iwantono, maka dikhawatirkan investor akan enggan masuk ke Indonesia. Padahal, di saat ekonomi dunia sedang kurang baik, Indonesia seharusnya justru memperbaiki iklim usaha.

Beberapa revisi antara lain perubahan denda pelanggaran UU persaingan usaha dari Rp25 miliar menjadi maksimum 30 persen dari omzet. Selain itu, penambahan kewenangan tambahan kepada KPPU berupa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan aset pelaku usaha juga masuk dalam agenda.

Iwantono mengatakan omzet yang tinggi tidak menandakan keuntungan yang tinggi sehingga perubahan denda itu bisa mematikan usaha.

Iwantono mengusulkan denda dihitung dari illegal profit atau dari keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha dari perilaku usaha yang tidak sehat.

Sementara mengenai penambahan kewenangan KPPU berupa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan aset pelaku usaha, Iwantono mengatakan saat ini saat ini kewenangan KPPU sudah sangat kuat.

Ia mengatakan, saat ini KPPU sudah mempunyai kewenangan bisa membuat laporan, memeriksa, menuntut hingga menyidangkan dan menjatuhkan putusan suatu kasus. Dengan kondisi saat ini saja, Iwantono khawatir akan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Padahal, katanya, KPK saja tidak mempunyai kewenangan menyidangkan dan memvonis suatu kasus karena dilakukan di pengadilan tipikor.

Iwantono sepakat UU tersebut perlu direvisi namun harus secara keseluruhan. Iwantono juga mengharapkan agar pengusaha diajak bicara untuk membahas revisi UU tersebut karena merupakan salah satu stake holder.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016