Bandung, 20/4 (ANTARA) - Teka-teki siapa yang melarang otopsi jenazah Madya Praja IPDN Cliff Muntu pada Selasa (3/4) dini hari itu, akhirnya tekuak setelah seorang dokter jaga di RS Al Islam Bandung dr Benny Benardi dan seorang perawat RS Al Islam, Dwi diperiksa di Mapolda Jabar, Jumat. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Cliff Muntu, dr Benny Benardi kepada pers di Mapolda Jabar Jumat sore sekitar pukul 17.20 WIB mengatakan dirinya sempat menganjurkan agar jenazah Praja Cliff Muntu diotopsi, karena melalui otopsi akan ketahuan penyebab kematiannya, baik karena mati wajar atau tidak wajar. Waktu jenazah Cliff Muntu masuk ke Ruang Rawat Darurat RS Al Islam, kata dia, dirinya yang menerimanya bersama perawat Dwi, setelah berbincang dengan sejumlah orang yang mengenalkan diri sebagai praja dan seorang yang mengaku dari pihak IPDN, dirinya sempat menyarankan agar segera mengotopsi jenazah. "Saat itu saya katakan kepada seseorang yang mengaku dari pihak IPDN, tidak perlu takut mengotopsi jenazah, karena dengan otopsi bisa mengungkap kematian yang wajar atau bukan." katanya. Namun saran itu, kata dr Benny Benardi, secara tidak langsung ditolak oleh orang tersebut. "Saya waktu itu tidak tahu nama dari pihak IPDN tersebut, namun setelah mendengar dari media massa, akhirnya saya kenali bahwa orang IPDN yang melarang otopsi itu, Ilhami Bisri," ujarnya. Dikatakan, Ilhami Bisri orang IPDN yang pertama kali datang dan secara tidak langsung melarang mengotopsi jenazah Cliff Muntu dengan alasan, kematiannya karena musibah. "Alasan orang IPDN itu melarang mengotopsi, karena kematian Cliff Muntu disebabkan musibah," ujarnya. Menurut Benny, dirinya diperiksa terkait sebagai saksi dokter yang menerima pasien Cliff Muntu, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Cliff sudah meninggal dan waktu itu pula disarankan jenazahnya untuk diotopsi. Sebelumnya dilaporkan, terkait kasus kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu pada Senin (2/4) tengah malam yang sempat dibawa ke RS Al Islam Bandung pada Selasa (3/4) dini hari oleh sejumlah Praja dan pejabat IPDN, pihak penyidik Satgas II Ditreskrim Polda Jabar, Jumat pagi mulai memeriksa seorang dokter dan seorang perawat jaga RS Al Islam. Karyawan RS Al Islam yang menjalani pemeriksaan sejak Jumat sekitar pukul 10.15 WIB itu, yakni dr Benny Benardi dan perawat Dwi, keduanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, karena keduanya betugas menerima jenazah Cliff Muntu pada Selasa (3/4) dini hari. Mulyahadi, Humas RS Al Islam Bandung yang ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jumat pagi mengatakan, dirinya hanya mengantar dua orang karyawan RS Al Islam, yakni dr Benny dan perawat Dwi yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007