Jember (ANTARA News) - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Juswanto yang sedianya dibacakan dalam sidang hari ini, terancam ditunda dengan alasan JPU belum siap. Yusuf Wibisono, SH anggota tim JPU kepada ANTARA di Jember mengatakan, banyak kesibukan JPU dalam menangani persoalan hukum, menyebabkan surat tuntutan terhadap terdakwa Sutino pembunuh Kadishub belum selesai. "Namun siang ini coba dikebut, tapi bila tetap tidak tuntas ya terpaksa ditunda," ujarnya. Meski demikian JPU tetap yakin ST telah nyata-nyata melakukan pembunuhan dengan berencana karena pisau untuk membunuh sudah disiapkan dibalik jaketnya. Dengan tindakan itu JPU mendakwa ST enam pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati, pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selanjutnya pasal 355 dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 353 ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara. Semetara itu, kuasa hukum terdakwa, Didik Muzanni, SH mengatakan tidak terlalu masalah jika ada penundaan terhadap pembacaan tuntutan kliennya. "Kalau memang belum tuntas jangan dipaksakan," ujarnya. Yang pasti, sebagai kuasa hukum tetap meminta agar proses hukum terhadap terdakwa Sutiono berjalan sesuai koridor hukum yang benar. "Hak-hak terdakwa harus tetap menjadi acuan bagi penegakan hukum," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007