Kami tidak membatasi orang, namun ruang sidangnya yang terbatas agar dipahami jadi tidak bisa menampung seluruh pengunjung
Jakarta (ANTARA News) - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan gedung bekas PN Jakarta Pusat yang menjadi lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kapasitas yang terbatas, hanya bisa menampung sekitar 80 orang.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, pada Selasa (13/12), bisa memahami kondisi dan tidak memaksakan untuk hadir di lokasi.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Kami tidak membatasi orang, namun ruang sidangnya yang terbatas agar dipahami jadi tidak bisa menampung seluruh pengunjung," kata Hasoloan Sianturi, Senin.

"Tolong digarisbawahi, kami tidak membatasi orang datang tapi ruang sidangnya yang terbatas. Bangkunya hanya 21 buah, satu bangku diduduki 4 orang (total 84 orang)," jelas dia. "Jadi saya minta tolong, cuma sekitar 80-an orang yang bisa masuk, seperti itu kita-kira."

Sidang perdana Ahok digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, karena gedung PN Jakarta Utara di Jalan Laksamana RE Martadinata Nomor 4, Sunter, Tanjung Priok tengah dalam proses renovasi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar persidangan Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi. Untuk itu Humas PN Jakarta Utara berharap masyarakat bisa menyaksikan melalui pemberitaan di televisi daripada menyaksikan langsung di lokasi.

"Harapan kami, masyarakat bisa menyaksikan saja lewat pemberitaan setelah persidangan," ucap dia.

Pengamatan ANTARA News di lokasi pada Senin siang pukul 12.30 WIB gedung di tepi Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat tersebut sepi dari aktivitas. Dua orang petugas keamanan berjaga di areal parkiran gedung yang hanya memiliki satu gerbang utama untuk masuk dan keluar kendaraan.

Gedung yang jadi lokasi sidang Ahok ini memang lebih kecil jika dibandingkan dengan gedung baru PN Jakarta Pusat di Kemayoran, yang menjadi lokasi sidang Jessica Kumala Wongso. Menurut petugas keamanan setempat, gedung lama cuma memiliki delapan ruang sidang sementara gedung baru mencapai 20 ruang sidang.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016