Jakarta (ANTARA News) - Menkeu membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah sederhana (RS), Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Susun (Rusun), Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan pelajar, serta perumahan lainnya seperti Rumah Pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional. Menurut Kabiro Humas Depkeu, Samsuar Said di Jakarta, Senin, pembebasan itu dilakukan untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah serta membantu, membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lingkungan pemukimannya mengalami kerusakan akibat bencana alam nasional. Dia menambahkan, pembebasan itu dicantumkan dalam Permenkeu No.36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2007. Dalam PMK tersebut diatur bahwa RS dan RSS yang mendapat pembebasan pengenaan PPN memiliki harga jual tidak lebih dari Rp49 juta, sedangkan Rumah Susun Sederhana memiliki harga jual untuk setiap huniam termasuk strata title tidak melebihi Rp75 juta dengan luar bangunan tidak melebihi 21 meter persegi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007