Jakarta (ANTARA News) - Menko Kesra Aburizal Bakrie menegaskan dalam hal pemberian ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo, pemerintah tetap mengacu pada Keputusan Presiden (kepres) tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoharjo. "Pemerntah mengacu pada Kepres tersebut," katanya di kantor Presiden Jakarta, Selasa. Menurut dia, dalam hal pemberian ganti rugi ada tiga pendapat. Pendapat pertama, ada masyarakat yang setuju pemberian ganti rugi 20 : 80 (20 persen dalam waktu tiga bulan dan 80 persen sisanya setahun kemudian). Pendapat kedua, ada masyarakat yang meminta relokasi, dan yang ketiga ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi 100 persen. "100 persen tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena semuanya harus sama," katanya. Menko kesra mencontohkan, misalnya jumlah ganti rugi sebesar Rp150 juta, maka mereka mendapat 20 persen atau sebesar Rp30 juta. Jika untuk cicilan rumah sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta per tahun, maka sebenarnya perhitungan tersebut sudah mencukupi. "Jadi sebetulnya itu (20:80) sudah jalan terbaik yang bisa dilaksanakan. Kalau kebutuhan mereka kira-kira Rp12 juta sampai Rp13 juta, maka kalau mendapat Rp30 juta kan wajar dan mereka juga mendapat uang kontrak," katanya. Sementara itu tuntutan ganti rugi dari korban lumpur Lapindo terus berlangsung. Sejumlah warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perum TAS) I, Sidoarjo, Jawa Timur telah berada di Jakarta untuk meyuarakan tuntutan tersebut. Untuk itu, mereka telah menggelar aksi di sejumlah tempat, di antaranya Tugu Proklamasi, rumah Menko Kesra Aburizal Bakrie, rumah Wapres Jusuf Kalla, Bundaran Hotel Indonesia, dan Istana Merdeka. Aksi penuntutan ganti rugi itu juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen mahasiswa dan organisasasi massa, seperti GMKI, GMNI, Papernas, LMND, PMKRI, PMII, FMN, GMNK, HMI, KNPI, LS ADI, BPJ, AMP, FAM UI, dan BEM UIN.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007