Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan satelit monitoring di institusi tersebut.

KPK memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Noefel Hasan. Menurut laman Bakamla http://bakamla.go.id/, Noefel berpangkat Laksamana Pertama.

"Nofel Hasan diperiksa untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi), HST (Hardy Stefanus), MAO (Muhammad Adami Okta) dan FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain Noefel, KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Bakamla yakni Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono.

Dalam perkara ini Deputi Bidang Informasi dan Hukum Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar commitment fee yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.

Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket Rp402,71 miliar selesai lelang pada 9 Agustus 2016, dengan pemenang tender adalah PT Melati Technofo Indonesia yang berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan

Peralatan tersebut rencananya akan ditempatkan di berbagai lokasi di Indonesia dan terintegrasi dengan seluruh stasiun yang dimiliki oleh Bakamla serta dapat diakses di Pusat Informasi Maritim (PIM) yang berada di kantor pusat Bakamla.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016