Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menyatakan kasasi terhadap putusan PN Manado yang membebaskan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur perusahaan asal Amerika itu, Richard B. Ness, dari dakwaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. "Sikap jaksa terhadap putusan itu adalah melakukan kasasi, yang akan disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari sejak sidang hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri atas Jaksa Mutmainah Umadji, Purwanta dan Reinhard Towoliu itu juga masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim yang diketuai Ridwan Damanik. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menuntut agar PT Newmont dipidana denda Rp1 miliar sedangkan Presdir NMR, Richard Ness dituntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan. Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan, tim JPU menilai Newmont Minahasa Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat melalui pembuangan limbah pada media lingkungan. Terdakwa didakwa secara formil dan materil melanggar pasal 143 dan 156 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dakwaan primair pasal 41 ayat (1) jo pasal 45, pasal 46 ayat (1) jo pasal 45 dan pasal 47 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Pada Selasa, 24 April, Majelis Hakim PN Manado yang dipimpin Ridwan Damanik membeberkan pertimbangan putusannya di antaranya data pencemaran jaksa penuntut umum yang didasarkan pada hasil pengujian Puslabfor Mabes Polri berbeda dengan data sejumlah instansi penelitian, baik nasional maupun internasional, yang menyatakan bahwa konsentrasi logam di dalam air, biota dan tubuh manusia berada di bawah baku mutu yang ditetapkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. PN Manado juga membebaskan PT NMR dan Richard Ness dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memulihkan nama baik dan martabat kedua terdakwa.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007