Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Yang bersangkutan tidak datang dan dari info yang kami terima ada permintaan untuk dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Fahmi dalam perkara ini juga merupakan tersangka. Menurut Febri, Fahmi pergi keluar negeri sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2016.

"Begitu saudara FD sampai di Indonesia akan lebih baik agar langsung bekerja sama dengan penegak hukum," tambah Febri.

Permintaan penjadwalan ulang itu menurut Febri diterima penyidik dari kuasa hukum Fahmi.

"Dan ada pemahaman FD akan datang untuk panggilan berikutnya. Seorang saksi bisa 2 kali panggilan dan panggilan berikutnya dipertimbangkan pemanggilan paksa," ujarnya.

"Yang perlu dicatat adalah kami tahu persis keberadaan FD tapi penyidik belum sampai pada kesimpulan akan menerapkan pasal menghalang-halangi pendidikan atau pasal lain di luar yang diumumkan sebelumnya," jelas Febri.

Hingga saat ini KPK tidak menutup kemungkinan ada penerima atau pemberi suap lain dalam kasus yang sama.

"Karena ini kasusnya menggunakan pasal suap, maka ada dua pihak yang akan diperiksa dan kemungkinan pengembangan bisa kedua pihak, pertama pihak yang diduga memberikan suap sejauh ini baru ada 3 orang dari pihak PT MTI dan satu orang dari penerima suap," katanya.

"Pengembangan-pengembangan akan dilakukan ke dua arah tersebut tapi sangat bergantung sesignifikan apa informasi yang kami dapatkan," tambah Febri.

Bila dalam pengembangan itu ternyata ditemukan oknum TNI aktif, maka penangannya diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kalau memang ditemukan indikasi-indikasi pihak-pihak yang menjadi kewenangan TNI maka penangannya akan dipisah atau ditangani sendiri oleh POM TNI, tapi kami tetap lakukan koordinasi dan pertukaran konfirmasi. Ini komitmen dua lembaga untuk menangani sesuai dengan kewenangan masing-masing," ungkap Febri.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016