Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan delapan unit properti dan mobil milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi setelah sidang membuktikan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Harta milik terdakwa yang diperoleh pada 2009-2015 patut diduga merupakan hasil tindak pidana sehingga tanah dan bangunan serta kekayaan lain harus disita untuk negara," kata anggota majelis hakim Ugo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan serta perampasan harta milik Sanusi yang diduga berasal dari tindakan pidana.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut perampasan aset hingga Rp45,28 miliar yang diduga merupakan harta yang berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar; dari Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp22,1 miliar.

Harta Sanusi yang dirampas adalah pertama, satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang lantai G No 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga pengikatan Rp847,54 juta.

Kedua, Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120,84 mmeter persegi dengan harga Rap1,65 miliar.

Ketiga, Satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp5,995 miliar.

Keempat, satu unit satuan rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119,65 meter peersegi seharga Rp3,21 miliar.

Kelima, satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 16 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp858,22 juta.

Keenam, satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp867,75 juta.

Ketujuh, satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp3,15 miliar.

Kedelapan, satu mobil Audi A5 Nomor polisi (nopol) B 22 Eve yang dipesan Evelin Irawan senilai Rp875 juta namun kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan.

Kesembilan, satu mobil Jaguar tipi XJL nopol B 123 RX dipesan Sanusi namun diatasnamakan Gerard Archie Istiarso senilai Rp2,25 miliar.

Kesepuluh, uang Rp1 miliar.

Dari 10 aset itu, ada dua yang belum dilunasi yaitu aset di Vimala Hills masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp1,9 miliar serta denda apartemen SOHO Pancoran dengan tunggakan sebesar Rp169,9 juta sehingga jumlah itu juga harus dikurangi dari nilai yang dirampas untuk negara.

Majelis hakim pun tidak meluluskan semua permintaan jaksa penuntut umum KPK untuk merampas 4 properti.

Properti yang harus dikembalikan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung "Sanusi Center" di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp1,91 miliar dan Rp1,09 miliar.

"Tanah dan bangunan di Kramat Jati yang berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah milik Danu Wira maka akan dikembalikan ke Danu Wira dan kalaupun sekarang digunakan oleh Sanusi untuk Sanusi Center disewa Sanusi senilai Rp75 juta per tahun," tambah hakim Ugo.

Aset lain yang dikembalikan adalah Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.

"Rumah di Jalan Saidi dibeli oleh mertua terdakwa dengan nilai Rp16,5 miliar dan dibayar terdakwa Sanusi dengan pinjaman Rp900 juta sudah dikembalikan ke Danu Wira. Jadi rumah harus dikembalikan ke Jeffry Setiawan Tan dan tidak serta merta dikembalikan ke terdakwa dan kalaupun terdakwa membayar Rp6 miliar untuk furniture hal itu bisa saja karena terdakwa bukan hanya anggota DPR tapi juga pengusaha," tambah hakim Ugo.

Properti selanjutnya yang dikembalikan adalah satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.

"Tanah dan bangunan di Permata Regency atas nama Naomi Shallima dan sedang KPR (kredit perumahan) dikembalikan ke Naomi Shallima meski dibayari Danu Wira tapi sudah dikembalikan pada 2014 sehingga sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun harta selebihnya yang lain dan tidak bisa dibuktikan sepantasnya dirampas oleh negara karena sudah memenuhi perbuatan terdakwa," ungkap hakim Ugo.

Terhadap pengembalian aset itu, jaksa penuntut umum KPK masih mempertimbangkannya.

"Pada intinya kami tetap pada tuntutan yaitu harta tersebut harus dirampas untuk negara," kata jaksa Mungki Hadipraktikto seusai sidang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016