Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah AS (Amerika Serikat) belum menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk coated free sheet paper (kertas polos berlapis) sejak mengumumkan dimulainya investigasi atas tuduhan dumping dan subsidi pada 21 November 2006. "Belum ditetapkan BMAD-nya," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Departemen Perdagangan Martua Sihombing ketika dihubungi ANTARA News, Rabu. Berdasarkan keterangan resmi Depdag AS dinyatakan bahwa penentuan BMAD sementara akan dlakukan pada April 2007 sedangkan untuk BM antisubsidi (countervailing duty) pada Januari 2007. AS juga belum menentukan besaran subsidi yang dituduhkan kepada Indonesia namun dipastikan akan lebih besar dari dua persen. Menurut catatan AS, impor kertas jenis coated free sheet paper dari Indonesia pada 2005 mencapai 26.687.598 kilogram atau senilai 21.807.519 dolar AS. AS menuduh Indonesia melakukan dumping dengan margin (selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping) sebesar 99,14 persen. Sejak tahun 1990-2006, Indonesia telah menerima tuduhan dumping, tuduhan subsidi dan tindakan safeguard sebanyak 161 kasus dari 23 negara. Dari 23 negara yang melakukan tuduhan itu, Uni Eropa menduduki urutan pertama sebanyak 26 kasus, AS 20 kasus, Australia 18 kasus dan India 17 kasus. Sebanyak 74 dari 161 kasus yang dituduhkan sudah dihentikan proses penyidikannya antara lain terhadap produk polyvynil chloride. Sedangkan 66 kasus lainnya kini telah selesai penyelidikannya dan telah dikenakan bea masuk anti-dumping/bea masuk imbalan/tindakan safeguard diantaranya adalah terhadap produk keramik, oil filter dan liniear low density polyethylene. Sementara itu, 21 kasus sisanya masih dalam proses penanganan seperti tuduhan dumping diantaranya terhadap produk Glass Block, dan safeguard terhadap produk clear float glass.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007