Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara Perseroan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), yaitu mantan Dirut Widjanarko Puspoyo dan adiknya, Widjokongko Puspoyo. "Tim penyidik menyatakan pada kasus korupsi kedua di Bulog, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah WP dan WJKP," kata Salman Maryadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu. Inisial WP adalah mantan Dirut Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo, sementara WJKP adalah adiknya yang bernama Widjokongko Puspoyo. Ia menjelaskan, pengolahan hasil pemeriksaan yang terdiri atas keterangan saksi-saksi dan alat bukti telah memperjelas aliran dana yang diterima para tersangka dari kegiatan pengadaan komoditas beras impor dari Vietnam. "Keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh sudah cukup kuat," kata Salman. Ia mengatakan, penetapan dua orang itu sebagai tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Pidana Khusus yang telah disetujui dalam gelar perkara (ekspose) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji pada Senin, 23 April lalu. Penetapan tersangka dalam kasus Bulog yang kedua itu juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, terkait pencekalan tersangka yang belum ditahan yaitu Widjokongko, sementara Widjanarko telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, dalam status sebagai tersangka kasus korupsi Rp11 miliar dalam proyek fiktif impor sapi Australia tahun 2001. Widjokongko Puspoyo dikenal sebagai pengusaha dan bankir. Namanya tercatat sebagai Presiden Direktur Bank Indotrade (1993-1999) dan pernah menjabat Direktur Keuangan PT Jamsostek. Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M. Salim, mengatakan jumlah tersangka dalam kasus korupsi Bulog kedua itu masih bisa bertambah dan segera diumumkan kepada publik dalam pekan ini. Disinggung mengenai nilai korupsi dalam kasus itu yang disebut-sebut senilai Rp1,5 triliun, Salim mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas itu berawal dari kerjasama Bulog dengan dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta dolar AS ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik Widjokongko Puspoyo. Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri sulung Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko). Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota keluarga Widjanarko juga memblokir sejumlah aset milik keluarga Puspoyo di wilayah Jakarta dan daerah lain. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007