Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan peneror DAAI Televisi Willian Hadi Winarko atau WH (23) pernah mengancam Stasiun Televisi Trans 7 pada 2015.

"Pada 2015, WH melakukan pengancaman terhadap Trans 7 dengan isi tolong Gedung Trans 7 dikosongkan karena ada bom," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Kamis.

Wahyu mengatakan WH mengancam menggunakan akun media sosial "Facebook" fiktif yang masuk ke dinding Facebook DAAI TV.

Pelaku menuliskan kalimat I LOVE ISIS, KAMI TELAH BERI KEJUTAN DI 5 TITIK DIGEDUNG DAAI TV. HITUNGAN 10 MENIT MULAI DARI SEKARANG".

Selanjutnya, tersangka DW memposting kalimat kedua "BOM AKAN MELEDAK" pada dinding akun Facebook DAAI TV.

Wahyu menuturkan penyidik kepolisian masih menelusuri motif tersangka mengincar ancaman terhadap stasiun televisi.

"Kita masih gali motifnya," ujar Wahyu seraya menambahkan polisi belum dapat memastikan tersangka terkait jaringan terorisme atau tidak.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit telepon selular telepon selular jenis "Tab" dan telepon selular "Nokia".

Tersangka dijerat tindak pidana pengiriman dokumen elektronik yang berisi pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 336 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial menuliskan ancaman akan meledakkan bom melalui dinding Facebook DAAI TV pada Senin (2/1).

Pelaku menulis dua kali pesan ancaman terhadap stasiun televisi milik Yayasan Bunda Tzu Chi tersebut pada pukul 12.50 WIB dan 12.53 WIB.

Petugas meringkus WH di Binjai Sumatera Utara pada Kamis (5/1) pagi.

(T014/T007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017