Rantau, Kalsel (ANTARA News) - Tim gabungan dari Polda dan beberapa Polres di Kalimantan Selatan berhasil membekuk pembobol ATM lintas kabupaten saat tersangka sedang makan di Hotel Jelita dekat Bandara Syamsudin Banjarbaru, Minggu 8 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Susilo di Rantau Senin mengatakan, tim gabungan dari Resmob Polres Tapin, Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan kelompok pelaku pembobol mesin ATM yang terjadi di wilayah hukum Tapin.

Menurut Susilo, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, atas nama Joni Lie (44) warga asal Bekasi dan Rico Reza (30) warga asal Lampung.

"Kedua pelaku tersebut berhasil menggasak uang di mesin ATM Bank BRI di dua tempat, yaitu di wilayah Tapin yakni di ATM BRI unit Rantau Timur dan ATM BRI RSUD Datu Sanggul," katanya.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan obeng belah saat uang keluar, sehingga transaksi dianggap batal oleh mesin ATM dan nominal tabungan di rekening tersangka pun tidak berkurang.

"Pelaku melakukan aksinya sekitar September dan Oktober, namun pihak BRI baru menyadari setelah melakukan audit akhir tahun tadi," tambah Kasat lagi.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya tidak di wilayah Tapin saja, namun di beberapa kota lainnya di Kalimantan Selatan, sehingga untuk pelaku dengan nama Joni Lie diamankan di Polres Banjarbaru, sementara untuk Rico langsung d amankan di Polres Tapin.

"Selama melakukan aksinya di Tapin pelaku menginap di hotel Tapin dan Pasupati," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembobol tersebut terdiri dari enam orang, empat orang lainnya, telah berhasil diamankan di daerah Polsek Bekasi.

"Pelaku yang berhasil kita amankan, baru datang dari Jakarta, dan berencana untuk kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah Tapin," katanya.

Dari pengakuan Rico, uang hasil kejahatannya tersebut digunakannya untuk membeli tanah di kampung dan untuk berfoya-foya.

"Kita amankan rekaman CCTV, puluhan kartu ATM dengan berbagai bank, struk pengambilan uang, dan obeng sebagai barang bukti," tambah kasat lagi.

Atas peristiwa ini, Bank BRI cabang Rantau mengalami kerugian sebesar Rp534.400.000, sementara untuk pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Akan terus kita lakukan penyelidikan dan minta keterangan pelaku," kata Susilo.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017