Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA) penangkapan pekerja asing ilegal asal China di Kecamatan Gunungguruh, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menyebarkan surat edaran ke seluruh kecamatan agar petugas pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan untuk memperketat pengawasan masuknya TKA atau WNA ilegal," kata Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, surat imbauan tersebut agar petugas atau aparat lebih aktif dalam melakukan pendataan warganya dan tidak lagi kecolongan lagi seperti di Kecamatan Gunungguruh.

Pabrik bata milik investor China mempekerjakan TKA ilegal dari Tiongkok yakni Lin Jingui (40 tahun), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45) sebagai buruh pembuatan bata.

Jika ada warga asing berkeliaran, diharapkan warga maupun bertugas langsung melapor ke petugas keamanan setempat dan berkoordinasi dengan aparat dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, katanya.

Selain itu, dengan adanya penangkapan TKA ilegal tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke sejumlah pabrik yang mempekerjakan TKA serta memeriksa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Walaupun belum ada lagi temuan TKA ilegal, kami tetap mengimbau kepada petugas pemerintahan bahkan hingga RT dan RW untuk ikut mengawasi masuknya WN asing baik hanya berkunjung apalagi sampai bekerja," tambahnya.

Di sisi lain, sesuai data Disnakertrans 2016, ada 259 WNA yang mendapatkan IMTA. Ratusan TKA tersebut bekerja di sejumlah perusahaan dan pabrik, mayoritas pekerja asing tersebut berasal dari China yang jumlahnya 132 orang dan sisanya berasal dari Korea Selatan dan Taiwan.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017