Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Drs Sisno Adiwinoto, mengatakan bahwa kerjasama penanganan kejahatan keuangan dan ekonomi dengan Singapura tidak berjalan lancar, karena kepolisian Singapura dinilai kurang kooperatif untuk mengungkap kejahatan dalam bidang tersebut. Walaupun akrab dengan polisi Singapura, kalau sudah terkait dengan kejahatan ekonomi, biasanya mereka agak kurang kooperatif, katanya, di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya terkait penandatanganan perjanjian ekstradisi di antara Indonesia dan Singapura di Istana Tampak Siring, Bali. Polri, menurut dia, menunggu hasil kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi. Ketentuan dalam perjanjian itu, katanya, akan sangat membantu tugas Polri, terutama dalam penyidikan dan pengejaran pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura. Ketika ditanya pers tentang daftar buronan, Sisno mengatakan, Polri memang memiliki sejumlah nama yang dimasukkan dalam daftar pengejaran. Namun, dia tidak bersedia merinci nama-nama tersebut. "Lebih banyak yang ditangani kejaksaan," katanya. Sisno menyatakan, Polri tidak akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi. Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, terutama yang melarikan diri ke luar negeri, adalah kegiatan rutin Polri. "Itu kan bagian dari kegiatan rutin kita dalam melakukan penyidikan," katanya. Dia hanya menekankan agar seluruh aparat penegak hukum harus segera memroses daftar buronan yang dimiliki sebagai respon terhadap ditandatanganinya perjanjian ekstradisi itu. Selain itu, katanya, sudah seharusnya pemerintah dan polisi Singapura bersikap kooperatif terhadap inisiatif Indonesia untuk menindak pelaku tindak pidana yang berada di Singapura. Indonesia dan Singapra segera memiliki jalinan kerjasama dalam bidang ekstradisi dan pertahanan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) yang meliputi Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan kedua negara dengan disaksikan oleh kepala pemerintahan masing-masing negara. Perundingan bagi perjanjian ekstradisi mulai dilakukan 2005, dan kesepakatan antara kedua belah pihak dicapai dalam pertemuan tingkat menteri di Singapura. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007