Batam (ANTARA News) - Berdasarkan perjanjian kerjasama pertahanan Singapura-Indonesia yang ditandatangani di Bali, Angkatan Bersenjata Singapura dapat berlatih di wilayah Indonesia Perjanjian itu juga memuat pengembangan area pelatihan dan fasilitas bersama di wilayah Indonesia, demikian Newschannel Asia, yang dikutip ANTARA News di Batam, Jumat. Secara keseluruhan, perjanjian tersebut memuat kerangka kerja strategis yang komprehensif untuk mendukung pertahanan bilateral, meningkatkan profesionalitas dan kemampuan kedua angkatan bersenjata. Kerjasama pertahanan militer Singapura-Indonesia dan perjanjian ekstradisi, penandatanganannya disaksikan pemimpin kedua negara. Perjanjian ekstradisi mengatur bentuk pelanggaran hukum yang dapat diekstradisi, di antaranya korupsi, pemalsuan surat-surat, pencurian, penggelapan, pencucian uang, perompakan kapal laut dan pesawat, serta teroris keuangan. Orang yang melanggar ketentuan tersebut harus diberi sanksi berdasarkan hukum yang berlaku di kedua negara dengan kurungan penjara tidak kurang dari 24 bulan atau berdasarkan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Dokumen tersebut juga memuat perluasan perlindungan bagi orang-orang yang tidak dapat diekstradisi untuk memastikan hanya permintaan yang sah secara hukum akan dilayani. Hal tersebut untuk meminimalisir permintaan ekstradisi hanya berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan, suku bangsa ataupun seseorang yang terlibat masalah politik. Pemerintah Singapura juga berhak menolak permintaan ekstradisi jika orang yang terlibat, dalam proses penyelidikan atau penuntutan yang tertunda di Singapura. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007