Namun bila dalam penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti, maka penyelidikan dihentikan
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke polisi pasti akan ditindaklanjuti, termasuk laporan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah yang dilaporkan oleh pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu.

Bila kemudian ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana, maka penanganan kasus dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan tersangka yang kemudian diteruskan ke kejaksaan, kata Tito.

"Namun bila dalam penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti, maka penyelidikan dihentikan," tandas Tito.

Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

"Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto. "Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD."



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017