Clermont-Ferrand (ANTARA News) - Pengadilan Prancis, Kamis waktu setempat (26/01), menghukum seorang pastor selama lima tahun penjara setelah divonis bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja laki-laki di Republik Afrika Tengah.

Sang pastor, yang hukumannya kemungkinan ditangguhkan setelah dua tahun, juga dilarang melakukan aktivitas profesional yang menghubungkannya dengan anak-anak.

Pastor itu mengakui satu kasus pelecehan dalam sebuah surat pada 2011 kepada jaksa di kota kelahirannya di Prancis tengah, Clermont-Ferrand. Tetapi penyidik awalnya mengidentifikasi total empat korban.

Namun, mereka kehilangan jejak dua di antaranya dalam kekacauan perang saudara di Republik Afrika Tengah, yang meletus pada 2013.

Ketika dia berangkat ke Afrika Tengah pada 2007, pastor itu mengatakan dia pergi untuk mendirikan sebuah rumah sakit dan untuk "melawan sihir."

Salah satu korbannya adalah seorang anak yatim berusia 12 tahun yang mengatakan kepada temannya - dan kemudian kepada kepala sekolahnya - tentang penderitaan yang ia alami.

Pastor itu kemudian mengakui kejahatannya di ibu kota Afrika Tengah, Bangui, dan kemudian kepada Keuskupan Clermont-Ferrand setelah kembali ke Prancis, sebelum menulis surat kepada kejaksaan.

Penerjemah: Monalisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017