Batam (ANTARA News) - Pengusaha Batam kembali dikecewakan pemerintah pusat yang untuk sekian kalinya dinilai ingkar janji menetapkan payung hukum Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Bintan Karimun akhir April. "Sekarang sudah 30 April ya, mau diapain, kecewa lagi," kata General Manager PT Kabil Indonusa Estate OK Simatupang di Batam, Senin. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M Lutfi dalam kunjungannya ke Batam, Selasa, 17 April, menjanjikan kepada anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam dan Provinsi Kepulauan Riau bahwa setelah tertunda-tunda, hampir dipastikan pemerintah bakal menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) KEK, April. Menurut Simatupang, realisasi komitmen pemerintah sewaktu 26 Juni 2006 mencetuskan kerjasama pengembangan ekonomi dengan Singapura dan KEK BBK sebagai percontohan KEK se-Indonesia kini perlu dipertanyakan, karena telah 10 bulan belum menkonkretkan payung hukumnya kecuali janji-janji. "Padahal sewaktu pertama kali, kami melihat pemerintah serius sekali," katanya. Selain Batam, pemerintah pusat berniat menjadikan 10 daerah lain untuk dijadikan KEK, dan pelaksanaan hukumnya akan merancu kepada Batam. "Bagaimana mau jadi contoh. Batam saja seperti ini, bagaimana dengan daerah lain," katanya. Ia yakin sesungguhnya pemerintah benar-benar serius menjadikan BBK kawasan khusus, namun ia menduga ada aral yang memang menghalangi terbitnya payung hukum KEK. "Apa itu, tanya kenapa," katanya, menirukan bunyi iklan menggelitik dari sebuah perusahaan rokok . Namun ia juga yakin pemerintah hanya terkendala waktu, dan tidak lama lagi payung hukum KEK segera terbit. Senada dengan Simatupang anggota Kadin Kepri Abdullah Gosse yakin Perpu KEK segera terbit, meskipun meleset dari waktu yang dijanjikan. "Saya optimis, karena pemerintah sudah mempersiapkan dengan matang," katanya. Ia mengatakan kepercayaan diri KEK segera berlangsung di Batam itu karena KEK adalah komitmen Indonesia-Singapura yang tidak mungkin diingkari pemerintah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007