Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengingatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta petahana dilarang berkampanye saat menjalankan tugas-tugas pemerintahan setelah masa cuti kampanye berakhir.

"Ketika sudah aktif kembali menjalankan tugas-tugas pemerintahan, namun unsur kampanye tidak boleh ada," kata Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat.

Sumarno menjelaskan menurut UU Pilkada, petahana cuti dari jabatannya selama masa kampanye dan itu berakhir pada Sabtu (11/2) sehingga setelah itu gubernur dan wakil gubernur petahana bisa aktif kembali menjalankan kerja-kerja pemerintahan.

Dia mengingatkan selama menjalankan tugas-tugas pemerintahan, cagub-cawagub petahana tidak boleh memasukkan konten kampanye di dalamnya.

"Misalnya ketika peresmian suatu kegiatan lalu terselip kampanye atau promosikan dirinya maka itu masuk kampanye," ujarnya.

Dia juga menegaskan di UU Pilkada diatur bahwa ketika calon petahana berkampanye saat menjalankan tugas pemerintahan maka pencalonannya bisa dibatalkan.

Munurut dia, pengawasan bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat serta media masa yang hadir dalam kegiatan pemerintahan calon petahana.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), dipastikan segera kembali memimpin Ibu Kota setelah masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta berakhir pada 11 Februari 2017.

"Kalau memang cutinya sudah selesai ya dia (Ahok-Djarot) balik," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Widodo Sigit Pudjianto, Kamis (9/2).

Sigit menjelaskan, Kemdagri belum dapat langsung memberhentikan sementara Ahok seusai cuti karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan penistaan agama belum membacakan tuntutan terhadap Ahok.

Ahok-Djarot menjalani cuti sejak masa kampanye yang dimulai 28 Oktober 2016, karena maju sebagai pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017