Serang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Serang yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana perumahan sebesar Rp14 miliar, Udin Janahudin, serta mantan anggota DPRD Banten Muchlis Toyib, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Banten dan dijebloskan ke Rutan Serang, Pukul 22.15 WIB Selasa (1/5) malam. "Hari ini kami juga sudah menjemput paksa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Robert Wiharja dan Marjuki Raili, karena permohonan verset jaksa telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Babul Khoir SH, Rabu. Kejati Banten saat ini tengah gencar-gencarnya memburu dan menangkap para terpidana kasus korupsi setelah sebelumnya juga menjebloskan Ketua KPUD Banten Tb Didi Hidayat dan stafnya Gaos Misbah ke Rutan Serang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan 4 dari 14 terdakwa korupsi DPRD Banten dalam sidang yang dipimpin Yuferi F Rangka, Rabu (7/2). Mereka adalah empat orang terdakwa kasus korupsi yang kini sudah dijebloskan kembali ke tahanan oleh Kejati Banten itu. Saat itu majelis hakim beralasan, ke-empatnya dibebaskan karena dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, sehingga dakwaan harus batal demi hukum. Keputusan majelis hakim itu langsung direspon oleh tim JPU dengan mengajukan keberatan (verset) ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Syukurlah akhirnya verset atau keberatan kami atas putusan sela diterima Pengadilan Tinggi Banten. Sehingga, Udin Janahudin cs, harus ditahan kembali," ujar Babul Khoir. Udin Janahudin bersama tiga rekannya merupakan terdakwa kasus korupsi penggunaan dana APBD Banten 2003 untuk pembayaran tunjangan perumahan. Mereka masing-masing turut menerima tunjangan perumahan sekitar Rp130 juta, saat menjadi anggota DPRD Banten periode 2001-2004. Dalam kasus dana perumahan dan kegiatan penunjang DPRD Banten 2004 sebesar Rp14 miliar, Pengadilan Negeri Serang telah memvonis sejumlah pejabat tinggi Provinsi Banten seperti mantan Ketua DPRD Dharmono K Lawi dan mantan Gubernur Banten Djoko Munandar dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 450 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007