Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya memeriksa Widjokongko Puspoyo, adik mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi impor beras Bulog. Widjokongko yang ditetapkan sebagai tersangka per 25 April 2007 itu tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis sekitar pukul 07.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Bahari Gultom. Sekitar pukul 10.00, pengacara senior OC Kaligis yang juga menjadi kuasa hukum Widjanarko dan Widjkokongko hadir di Gedung Bundar. Dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas beras impor Vietnam, penyidik juga menetapkan mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka. Widjanarko telah diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Rabu (2/5) di LP Cipinang, Jakarta Timur karena mantan Dirut Bulog itu menjalani penahanan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi impor sapi Australia. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji mengatakan, pemeriksaan Widjokongko itu dimaksudkan untuk memperdalam perbuatan untuk merumuskan pasal yang akan dikenakan dalam kasus itu dengan perkiraan pasal 11 atau 12 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 dan 12 itu mengatur mengenai pejabat yang menerima hadiah yang diduga ada kaitannya dengan jabatannya (pasal 11) dan hadiah itu diduga agar pejabat itu melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu terkait jabatannya (pasal 12). "Undang-Undangnya bilang unsur memperkaya diri sendiri. Aliran ke keluarga termasuk dalam kelompok itu," kata dia. Mengenai hasil penyidikan sementara dalam kasus itu, Hendarman hanya mengatakan, indikasi kuat mengenai penerimaan dana 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (milik Widjokongko) itu didukung alat bukti yang ada. Disinggung mengenai rencana penahanan Widjokongko yang telah berstatus cekal, JAM Pidsus mengatakan hal tersebut menunggu hasil penyidikan hari Kamis( 3/5) dan laporan serta usulan penyidik yang menangani adik Widjanarko itu. Dalam kasus gratifikasi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota keluarga Widjanarko yaitu Widjokongko (adik), Endang Ernawati (istri), Winda Nindyati (putri sulung), Andre Juanda (menantu), serta Rinaldy Puspoyo (anak kedua) terkait pasal UU Korupsi tentang aliran dana atau aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat negara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya direksi dan karyawan perusahaan rekanan yang terkait kerja sama Bulog yang menerima aliran dana dari Vietnam Southern Food Corporation, juga meminta keterangan langsung ke perusahaan tersebut dengan menerbangkan lima penyidik ke Vietnam. Kejaksaan juga masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepastian jumlah uang dalam kasus korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas itu berawal dari kerja sama Bulog dengan dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta dolar ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik Widjokongko Puspoyo. Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko dan anggota keluarganya seperti istri dan anak-anaknya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007