Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi asal Papua yang dikirim melalui jalur laut dengan tujuan Surabaya.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno di Surabaya, Jumat, mengatakan satwa-satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan dua kapal milik PT Temas dan PT SPIL, yang berlabuh di Dermaga Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis.

"Kita dapat informasi dari masyarakat tadi pagi kalau dua kapal itu membawa satwa-satwa dilindungi. Kita langsung terjunkan anggota satreskrim ke lokasi dan ternyata memang ada," terang Ronny.

Pada dua kapal itu, polisi kemudian mengamankan 101 satwa dilindungi berbagai jenis. Terbanyak adalah burung bayan 40 ekor.

Selain itu, Ronny merinci, terdapat 9 ekor burung nuri, 9 ekor burung nuri kepala hitam, 8 ekor burung gagak, 7 ekor burung queen, 5 ekor burung kakak tua jambul kuning, 5 ekor jagal kecil, 5 ekor cenderawasih betina, 4 ekor kanguru walabi, 3 ekor landak, 2 ekor jagal besar, serta masing-masing seekor kakak tua raja, bimoli, dan cenderawasih jantan.

"Satwa-satwa ini disembunyikan di kamar anak buah kapal (ABK), seekor satwa kita dapati telah mati," katanya.

Sebanyak enam saksi diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinsial WNT, HLM, SBR, AJL, dan ATN. Mereka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf, a, b, dan c UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dari lima orang tersangka ini, dua di antaranya adalah penadah, tiga lainnya adalah ABK. Jadi sudah ada penadah yang menunggu kedatangan kapal pengangkut satwa-satwa dilindungi ini. Keterangan sementara yang kita himpun akan diperjualbelikan di Surabaya," ungkap Ronny.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017