Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis, mengatakan sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap sehingga esensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi benar-benar terbukti. Hal itu diungkapkan Danang sebagai harapan terkait akan dilakukannya seleksi calon pimpinan KPK yang baru untuk menggantikan pimpinan KPK lama yang habis masa jabatannya pada 29 Desember 2007. Menurut Danang, KPK seharunya tidak hanya "bermain aman" dengan hanya mengusut kasus dugaan korupsi yang mudah diselesaikan. "Sampai sejauh ini, kasus yang ditangani KPK sebagian besar adalah pengadaan barang dan jasa," katanya. Citra KPK sebagai badan pemberantas korupsi akan meningkat jika KPK juga mau menangani kasus korupsi kelas kakap, terutama yang melibatkan pejabat publik, militer, dan pelaku perbankan. "Kalau bisa yang diusut bukan hanya menteri yang pernah menjabat, tapi juga menteri yang kini menjabat," kata Danang menambahkan. Dicontohkannya, KPK selalu berkelit dari tuntutan publik untuk mengusut kasus obligor BLBI yang merugikan negara ratusan triliun rupiah dengan alasan terhambat asas retroaktif. Sistem perundang-undangan Indonesia melarang pemberlakuan aturan hukum tertentu yang berlaku surut (retroaktif), yaitu dengan menerapkannya kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum sebelum aturan hukum tersebut diundangkan. Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen mengatakan kemunculan KPK yang mau dan mampu mengusut kasus korupsi besar bisa diawali dengan pembentukan panitia seleksi yang berkualitas. "Harapan itu tidak bisa tercapai jika panitia seleksi bermasalah," kata Patra.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007