Jakarta (ANTARA News) - Mulai Juni 2007 pembayaran pensiun bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, Hakim, serta tunjangan veteran menggunakan pensiun pokok/tunjangan yang baru telah naik rata-rata sebesar 15 persen. Penjelasan Direktur Utama PT Taspen yang ditandatangani Manajer Humasnya Chairan Alwan di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pembayaran rapel atau kekurangan pensiun pokok sejak Januari 2007 sampai Mei 2007 secara serentak dilaksanakan pada 14-19 Mei 2007 di Kantor Bayar Pensiun masing-masing. Kenaikan ini berdasarkan PP no 13, 14, 26, 27, 28, 29 dan 30 tahun 2007 di mana mulai 1 Januari 2007 pemerintah melakukan penyesuaian pensiun pokok/tunjangan kepada PNS, TNI, Polri, Hakim, tunjangan Veteran, Perintis Kemerdekaan RI dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Bagi yang tidak sempat mengambil pada tanggal tersebut masih diberi kesempatan untuk mengambil uang rapelannya sampai dengan 20 Juni 2007. "Jika belum diambil juga maka uang tersebut akan disetorkan kembali ke PT Taspen sehingga pembayaran uang rapel pensiun diambil di Kantor Cabang PT Taspen setempat," kata siaran pers itu. Disebutkan, kenaikan pensiun pokok 2007 rata-rata sebesar 15 persen itu bisa digambarkan misalnya pensiunan PNS golongan rendah (1a) yang semula Rp661.300 naik menjadi Rp760.500, sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IVe) naik dari Rp1.552.500 menjadi Rp1.804.100, belum termasuk tunjangan keluarga dan beras. Selama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono pemerintah telah menaikkan gaji dan pensiun Pegawai Negeri sebanyak dua kali yakni pada 2006 naik rata-rata 15 persen dan 2007 juga naik 15 persen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007