Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan tripartit antara warga Perumahan Tanggulangin Sejahtera I, PT Lapindo Brantas Inc., dan Perbankan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin (7/5) setelah pihak Lapindo berhalangan hadir dalam pertemuan hari Jumat (5/4). Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, di Jakarta, Jumat, sebagai wakil pemerintah yang memfasilitasi pertemuan, mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi tahap I sebesar 20 persen bagi warga korban semburan lumpur Sidoarjo di Perumahan Tanggulangin Sejahtera (Perumtas) I akan dibayarkan lima hari setelah tercapainya kesepakatan pada pertemuan tripartit. Djoko Kirmanto menuturkan, pertemuan tersebut rencananya digelar pada Senin (7/5), setelah Nirwan Bakrie sebagai pihak pembuat keputusan PT Lapindo Brantas berhalangan hadir karena masih berada di Tokyo, Jepang. "Namun dia berjanji akan menemui warga Perumtas I pada pertemuan tripartit Senin depan," kata Djoko. "Dalam draft pertemuan tripartit disebutkan, jika telah tercapai kesepakatan maka lima hari setelahnya akan langsung dibayarkan 20 persen," kata Djoko Kirmanto usai menemui perwakilan warga Perumtas I yang turut dihadiri Direktur Utama BTN Kodradi, perwakilan dari BRI, BNI. "Saya akan kontrol terus, nanti malam hingga besok saya akan telepon terus beliau, jika jadi, maka saya akan langsung umumkan kepada warga (Perumtas I)," kata Menteri PU. Djoko Kirmanto menjelaskan dalam draft pertemuan tripartit disebutkan, setelah menerima ganti rugi 20 persen, para warga nantinya tidak usah menyerahkan uang tersebut untuk menebus sertifikat hak milik kepada PT Lapindo. Pihak perbankan yaitu BNI, BRI, BTN yang akan menjaminkan hal tersebut kepada PT Lapindo. Penebusan sertifikat kepemilikan rumah diperlukan mengingat sebagian besar warga Perumtas I belum selesai menunaikan angsuran, sehingga sertifikat masih dipegang pihak perbankan yang bersangkutan. "Jika setelah terima 20 persen, lalu digunakan untuk tebus sertifikat, maka warga tidak akan mengantungi apa-apa. Pihak bank yang menjamin hal itu, toh bank tidak akan kemana-mana," ucap Menteri PU. Selain itu, Djoko Kirmanto menerangkan pihak perbankan juga memberikan kemudahan lainnya pada warga Perumtas I berupa penangguhan pembayaran angsuran kepemilikan rumah yang baru hingga setelah mereka menerima penyelesaian ganti rugi sebesar 80 persen yang akan cair dalam kurun satu tahun kedepan. "Warga baru akan membayar angsuran setelah menerima 80 persen, dengan semua upaya yang dilakukan pihak perbankan tersebut, diharapkan dapat meringankan beban warga Perumtas I," tutur Djoko Kirmanto. Sementara itu, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Kodradi, menjelaskan jumlah rumah yang terendam lumpur di Perumtas I mencapai 3.724 rumah senilai Rp64 miliar, belum termasuk seluruh Perumtas yang jumlahnya sebanyak 6.085 unit dengan nilai Rp113 miliar. Menurutnya, apabila seluruh Perumtas dinilai berikut tanah, bangunan, termasuk apabila sudah melakukan renovasi rumah maka nilainya bisa mencapai Rp486 miliar. Kemudian menyangkut ganti rugi kepada warga yang tidak dibayarkan kepada perbankan, Kodradi mengaku tidak mengalami kerugian karena sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tanggal 31 Januari 2007 menetapkan kawasan Perumtas sebagai daerah musibah. Dengan demikian, kata Kodradi, semua tunggakan debitur KPR di daerah tersebut dimasukan dalam kategori lancar sehingga tidak akan mempengaruhi rasio kredit macet (Non Performing Loan, NPL). "Seluruh debitur di daerah itu langsung kita restrukturisasi sehingga semuanya masuk dalam kategori lancar," ucapnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007