Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian Polres Aceh Timur, menyita sepucuk senjata laras panjang AK-47 dan 600 butir amunisi dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah di Desa Kabung, Kecamatan Perlak Barat Aceh Timur, pukul 03.00 WIB, Sabtu. Kabid Humas Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kombes (Pol) Jodi Heriyadi, di Banda Aceh, menjelaskan selain senjata api dan amunisi, aparat kepolisian juga mengamankan tujuh orang sebagai tersangka yang selama dini diduga sebagai pelaku kriminal di daerah itu. Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan rumah milik Burak, pimpinan dari kelompok yang selama ini sebagai tersangka penganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pantai timur Aceh, sekitar 400 kilometer dari Kota Banda Aceh itu. Jodi menjelaskan, tujuh orang pemilik senjata illegal yang ditangkap Polri di bawah pimpinan Waka Polres Aceh Timur, AKP Junaidi itu kini diamanankan di markas polisi setempat. Ketujuh warga sipil pemilik senjata illegal itu masing-masing Burak (32), Armia (26), Saifuddin (23), Bunyamin (27), Safrizal (20), Andi Wahyudi (27) dan Faisal (29). "Lima dari tujuh yang tertangkap itu pernah terlibat dalam kelompok yang melakukan perlawanan kepada pemerintah," jelasnya. Selain menyita sepucuk senjata laras panjang AK-47 dan ratusan amunisi, polisi juga berhasil mengamankan sepuluh magazen dari senjata tersebut. Di pihak lain, Jodi Heriyadi menjelaskan penangkapan komplotan kriminal bersenjata itu dilakukan aparat kepolisian atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat. "Mereka tidak menyerahkan senjatanya pasca penandatanganan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki antara Pemerintah dengan pihak GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005," katanya. Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat rawan terjadi terutama kasus perampasan dan perampokan di sepanjang pantai timur Aceh pasca MoU Helsinki.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007