Yogyakarta (ANTARA News) - Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Yogyakarta mendatangi kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk menagih janji legislator menetapkan peraturan daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Pembahasan raperda tentang hak penyandang disabilitas ini sudah berjalan sekitar dua tahun tetapi belum juga selesai. Kami sudah sangat menantikan kehadiran peraturan daerah ini sebagai payung hukum bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Arni Surwanti di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas sudah pernah datang ke kantor DPRD Kota Yogyakarta pada 1 November 2016 karena ada penundaan pembahasan raperda untuk menyesuaikan dengan undang-undang penyandang disabilitas yang baru yaitu UU Nomor 8 Tahun 2016.

Saat itu, lanjut Arni, Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas kemudian memberikan bantuan menyusun naskah akademik raperda penyandang disabilitas yang dibutuhkan panitia khusus untuk melakukan pembahasan. Naskah akademik tersebut sudah diserahkan akhir November 2016 dengan harapan segera dibahas sehingga pada akhir Desember 2016 bisa diselesaikan.

"Ternyata sampai sekarang pembahasan belum juga selesai dan raperda belum juga ditetapkan. Oleh karena itu, kami datang lagi untuk mendorong DPRD segera mengesahkan perda ini," katanya.

Arni menyebut, keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan para penyandang disabilitas karena melalui peraturan itu akan diatur mengenai kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

"Sampai saat ini, masih kerap terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas misalnya kami menghadapi kesulitan mengakses fasilitas publik termasuk memperoleh modal atau kredit di bank," katanya.

Ia juga meyakini keberadaan peraturan daerah tersebut dapat mendorong terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi.

"Sosialisasi setelah perda ditetapkan juga sangat penting agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya," kata Arni yang menyebut hanya Kota Yogyakarta saja yang belum memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengatakan proses pembahasan tinggal menyisakan lima pasal saja sehingga raperda akan dapat disahkan dalam waktu dekat.

"Tinggal sedikit lagi pembahasannya. Harapannya tidak terlalu lama karena kami juga menyadari bahwa raperda ini sudah sangat dinantikan," katanya.

Ia berharap, para penyandang disabilitas tetap bersabar karena proses penetapan raperda menjadi perda terkadang memakan waktu lama, salah satunya tahapan evaluasi di tingkat DIY yang bisa membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017