Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai bagian keuangan CV Sumber Laut Perkara Kumala Dewi Sumartoni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkara. Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

KPK juga memeriksa empat karyawati dari pihak swasta sebagai saksi juga untuk tersangka Basuki Hariman antara lain Lani, Yeni, Melly, dan Ratna.

Selain itu, KPK juga memeriksa Evi, seorang karyawati, sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Patrialis Akbar.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017